Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerima TPK dan Tidak Berhak Menerima TPK, Besaran dan Pembebanan Anggaran, Perhitungan dan Penilaian, Permintaan dan Pembayaran, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat