Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Desa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Dasa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008
Dalam peraturan ini diatur tentang kemitraan bidan desa dan kader dasa wisma kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pelaksanaan; pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 234
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa asap rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU NO 09 TAHUN 1967
UU NO 08 TAHUN 1999
UU NO 36 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 2002
UU NO 12 TAHUN 2011
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 27 TAHUN 1983
PP NO 19 TAHUN 2003
PP NO 109 TAHUN 2012
Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri NO 188/MENKES/PB/I/2011
PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015
Melindungi kesehatan keluarga, perseorangan, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapa menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat manusia. Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR, kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan dan hotel. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan KTR. Pelanggaran terhadap pelanggaran Perda ini dilakukan Penyifik PNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Tapin No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin maraknya
kegiatan minum-minuman beralkohol,
penyalahgunaan alkohol, kegiatan
penyalahgunaan minuman suplemen atau
minuman penyegar lainnya yang dicampur
dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang
dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan
tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya
resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan,
serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya,
sehingga dapat menimbulkan efek mabuk
dan/atau kecanduan bagi si penggunanya,
bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental,
dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan tersebut dalam
prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah
fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan agama sehingga
dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di
Daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta
untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di
kalangan generasi muda, serta dalam upaya
menekan angka kriminalitas yang disebabkan
oleh kegiatan minum-minuman beralkohol,
penyalahgunaan alkohol, kegiatan
penyalahgunaan minuman suplemen, maupun
obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara
mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya
resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan,
serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka
dipandang perlu mengatur Pengendalian
Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat
Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual,
mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi
minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin. Setiap adanya keramaian umum, maka kepada penyelenggara atau
panitia penyelenggara wajib mencegah adanya kegiatan penggunaan
minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau
menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6
dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah). Penyelenggara atau panitia penyelenggara yang membiarkan
adanya kegiatan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman
oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya
di lingkungan tempat penyelenggaraan keramaian umum,
diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia. Dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal dan daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil daerah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004; UUNo. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 1995; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Permenkes No. 702/MENKES/SK/VIII/1993; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 1141/MENKES/PER/VIII/2010; Permenkes No. 2051/MENKES/PER/X/2011; Permenkes No. 6 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan public bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penyelenggara pelayanan public kesehatan; ruang lingkup dan prioritas pelayanan; standar pelayanan; pengadaan dan pendayagunaan sumber daya kesehatan; manajemen mutu dan informasi kesehatan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan
Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan,
produksi dan produktivitasnya perlu
menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3.Perizinan
4.Hak dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Sanksi Administratif
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya pelayanan kesehatan pada tingkat minimal sehingga akan mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai standar pelayanan minimal bidang kesehatan; pengorganisasian; pelaksanaan; pembinaan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III Pada RSUD dr. R Koesma Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di RSUD dr. R. Koesma Tuban, maka diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengaturan retribusi pelayanan kesehatan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, retribusi pelayanan kesehatan merupakan obyek retribusi jasa umum kelas III yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada ' Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran daerah Kabupaten Tuban Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor
08);
Pengaturan dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan ilaksanakan berdasarkan asas:
kemanusiaan;
manfaat;
keadilan;
keamanan; dan
keselamatan Pasien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup
tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah maupun mutu,oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkatan
derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk serta perlunya jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita untuk menekan tingginya angka kematian. Dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten
Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita di Kabupaten Tapin, yaitu hak dan kewajiban setiap ibu, hak bayi baru lahir dan bayi dan anak balita, kewajiban keluarga dan masyarakat, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita, sumber daya Kibbla, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pengaduan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, perlu adanya data dan informasi yang akurat mengenai ternak yang terdapat di Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka memberikan pelayanan guna meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, memperbaiki mutu genetik ternak, dan deteksi dini terhadap penyakit ternak, maka perlu diberikan kartu ternak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1.2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek, subyek, dan waktu pendaftaran ternak, mutasi ternak, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
10 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
ABSTRAK:
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum, rumah makan, restoran, jasa boga dan industri rumah tangga pangan; seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran,Jasa Boga dan Industri Rumah Tangga Pangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
MENGATUR TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat