Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022

Pembagian Jasa Pelayanan atas Pelayanan Kesehatan, Jasa Jaga Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan, dan Tunjangan Bahaya Radiasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembagian Jasa Pelayanan atas Pelayanan Kesehatan; Jasa Jaga Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan; Tunjangan Bahaya Radiasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan atas Pelayanan Kesehatan, Jasa Jaga Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan, dan Tunjangan Bahaya Radiasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4, LL KAB. BENGKAYANG:26 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan