Peraturan ini mengatur tentang Produksi, Konsumsi Garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Clorida (NaCl) dan mengandung senyawa yodium (KYO3) paling sedikit 30 ppm melalui proses yodisasi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-03556-2000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat