Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan adalah komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran Perusahaan
terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan, mewujudkan komitmen Perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya, dipandang perlu disusun peraturan mengenai
pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP); Penghargaan; Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa,
dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari
masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran realisasi programprogram
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam
pelaksanaan pembangunan diperlukan peran serta secara
aktif dari masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penerimaan dan bentuk sumbangan, tata cara pemberian dan penerimaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Jembrana merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga memiliki resiko bencana yang tinggi;
c. bahwa seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jembrana akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Jembrana;
d. bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 4. KELEMBAGAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN, RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA SERTA LARANGAN; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL, LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DAN MEDIA MASSA; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PENGAWASAN; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENYIDIKAN; 12. SANKSI; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.45, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa daerah sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara di daerah terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu perlindungan dan penanganan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2007 perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pelru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) prabencana; d) tanggap darurat; e) pasca bencana; f) kerja sama antar daerah; g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; h) pemantauan dan evaluasi; i) partisipasi masyarakat; j) pengelolaan dana; k) pengelolaan bantuan bencana; l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; dan m) penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
31 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat; bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan danbahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan ini memuat strategi dan penjabrannya terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Banjarengara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
68 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab khususnya dalam penyeleng-garaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran aktif masyarakat;
b. bahwa peran aktif masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, baik berupa uang maupun barang;
c. bahwa utuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan sumbangan masyarakat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab purworejo No 4 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Ketentuan Pasal 1,2,3,4 diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat