Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 39, BN.2018/NO.1227, PERMENPAN.Go.ID ; 24 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2018/NO.37 , PERMENPAN.GO.ID ; 19 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN.2016/NO.1609, jdih.menpan.go.id: 4 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2023, BN.2023 (261)/17 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional, Badan Usaha Milik Negara dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah pusat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, Badan Usaha Milik
Negara wajib melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa untuk mencapai tujuan penugasan khusus dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara secara optimal perlu mengatur mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai Peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut;
e. bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan mekanisme mengenai pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang komprehensif;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penugasan khusus, program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
17 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-7/MBU/09/2022, BN. 2022/No. 961, https://jdih.bumn.go.id/: 20 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-6/MBU/09/2022, BN. 2022/No. 939, https://jdih.bumn.go.id/: 8 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022
Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/2012 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/06/2020, BN.2020/No.710, jdih.bumn.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan proses pengusulan calon anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara yang lebih akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kebutuhan
terhadap adanya manajemen talenta anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, serta memperhatikan praktik yang
berkembang saat ini dalam proses pengelolaan perusahaan
sesuai dengan sektor usaha Badan Usaha Milik Negara, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03 /MBU/ 2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditarnbahkan 1
(satu) angka yakni angka 11;Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah,; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
21 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-12/MBU/11/2020, BN.2020/No.1538, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat