Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ARDHIA RINJANI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Lombok Tengah diperlukan manajemen yang baik untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah. Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan manajemen yang baik diperlukan SDM yang memenuhi kompetensi yang memadai baik untuk Direksi ataupun Dewan Pengawas. Untuk menjamin tersedianya SDM sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Prosedur dan Persyaratan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten TK.II Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1991. Peraturan Daerah Kabupaten TK II Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Dewan Pengawas, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian, Direksi, Kepegawaian, Pembinaan, Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sekadau Periode Tahun 2018 – 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Peyectiaan Air Minum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana lnduk Sistem Peyediaan Air Minum Kabupaten Sekadau Periode Tahun 2018- 2038
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jangka Waktu; Penyelenggara, Pengawasan, Dan Pemantauan; Sistematika Rispam; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7),
Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal
23 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 41,
Pasal 44, Pasal 48 ayat (8), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat
(7), Pasal 51 ayat (8), Pasal 56 ayat (2), Pasal 61 dan Pasal
64 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Bumi Sentosa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
yang meliputi
Kewenangan Bupati selaku KPM, Organ, Perencanaan, Kerjasama, Pinjaman, Pelaporan, Pembagian Laba, Evaluasi, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA PALO PO TAHUN ANGGARAN 2017
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
7. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
8. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
11. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PPKD untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PPKD.
12. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
13. Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
14. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palopo selama satu periode.
15. Modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hal-hal lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
16. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
1 7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo
18. Direktur PDAM adalah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo.
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal kepada PDAM adalah penyertaan modal daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sebesar Rp 52.089.630.000,00 (Lima Puluh Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penambahan modal produksi PDAM untuk Peningkatan dan Optimalisasi pelayanan Sistem penyediaan air minum PDAM.
pasal 3
Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2017 ditetapkan sebesar Rp 2.892.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
BAB Ill PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
( 1) Pencairan Dana Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diusulkan secara tertulis oleh Direktur PDAM kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Kepala Badan PKAD selaku PPKD.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah meneliti kelengkapan dokumen yang disertakan dalam surat usulan pencairan dana, mencakup paling kurang : a. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; b. SK Pengangkatan Direktur PDAM; c. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; d. Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah laporan rencana penggunaan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
pasal 5
(1) Atas persetujuan Walikota, PPKD selaku BUD menerbitkan SP20 dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas PDAM atau rekening yang ditunjuk oleh Direktur PDA
(2) Penerbitan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan, terdiri dari:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD); b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Surat Pernyataan Tanggungjawab Direktur PDAM; d. PeraturanWalikota tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal kepada PDAM; e. Keputusan Walikota tentang Penetapan Besaran Penyertaan Modal kepada PDAM;f. Persetujuan Walikota g. Fakta Integritas; h.Berita Acara Penerimaan Dana; i. Time Schedule Pelaksanaan Kegiatan; j. SK Pengangkatan Direktur PDAM; k. Rekening Penempatan Dana Penyertaan Modal; l. dan Rencana Penggunaan Dana berdasarkan Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RPIJM);
(3) Bilamana----pada SPM terdapat kesalahan dan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyat:akan tidak lengkap, maka BUD mengembalikan SPM untuk dilakukan perbaikan dan/ atau dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM dari PPKD.
BAB lll LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
pasal 6
Laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan dana penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
pasal 7
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan m,, terkait pelaksanaannya akan ditetapkan dengan KeputusanWalikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap besaran Nilai Perolehan Air Permukaan maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Pasal 25, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat