Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Klasifikasi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat