Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong Pertumbuhan
Perekonomian Daerah dan guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penguatan
Permodalan dengan cara penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23
Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
SANKSI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-UndangNomor11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tabun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010
Peraturan daerah ini Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Sasaran;Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Kalsel;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi hasil Keuntungan;Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 5/44/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat infrastruktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Hak dan Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember supaya lebih optimal, berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan pendapatan
perusahaan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Jember agar penyelenggaraan roda pembangunan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, perlu
dilakukan dengan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah yang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diniaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan
Kahyangan Jember;
a. Undang~Uridang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember kepada
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sampai akhir Tahun
2018 adalah sebesar Rp. 11.085.227.715,- (sebelas milyar delapan puluh
limajuta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
memperhatikan PT. Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai salah satu
pelaku ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan
dan penguatan struktur ekonomi daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan
masyarakat perlu adanya landasan hukum yang kuat
dalam pengembangannya agar sejalan tuntutan
perubahan;
dengan realitas penurunan komposisi saham
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, maka perlu mereposisi untuk kembali
pada kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51
%.
Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingka1 Sulawesi Selatan
2
Tenggara dan Darah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang
Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
PENGENDALIAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalimantan Barat Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa alam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu melakukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah
guna memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalbar
Penetapan Perda ini dilakukan dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010;
21. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Perda ini memuat pokok-pokok atas materi sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Deviden;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian, pembiayaan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, maka dibutuhkan adanya peningkatan arus penanaman modal di daerah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Perpres No. 91 Tahun 2017, Keppres No. 97 Tahun 1993, Perka BKPM No. 13 Tahun 2017, Perka BKPM No. 14 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2011
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Penanaman Modal
5. Bidang Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal
6. Pelayanan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Lokasi Usaha Penanaman Modal
9. Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
10. Fasilitas Penanaman Modal
11. Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro dan Koperasi
12. Kerjasama Penanaman Modal
13. Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal
14. Peran Serta Masyarakat
15. Penyelesaian Sengketa
16. Sanksi
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Sriwijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan operasi serta meningkatkan daya saing teradap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1968; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 1991.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Daam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah ketentuan Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 seri E yakni; Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sriwijaya Prima Dana". Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Proma Dana". Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Daerah 4. Peruntukan Penyertaan Modal 5. Hasil Usaha 6. Pembinaan dan Pengendalian 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat