Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Pasal 93 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, agar dalam
perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran
2016 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan
standar satuan harga yang digunakan dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD), yang merupakan harga satuan setiap
unit barang/ jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium,
Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/ PMK.02/ 2015; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016 dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penysusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu mengatur tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyusunan rencna kerja pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
124 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2020; 10. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 26 Tahun 2021.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur pengeluaran belanja tambahan penghasilan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menetapkan ruang lingkup, besaran dan jenis tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Penjelasan: 38 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan
tindakan yang tepat, cepat dan bertanggungjawab atas
pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara
terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan di Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor
6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Jenis Pengaduan
4. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan;
5. Hak-Hak Whistleblower;
6. Laporan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 548
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 31 Tahun 2020
Pengadaan Barang/Jasa, Pajak dan Retribusi Daerah, Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2022/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023, dengan sisitematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Tujuan;
Standar Harga Satuan;
Standar Biaya Umum;
Harga Satuan Pokok Kegiatan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat