Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Jenis Pengaduan 4. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan; 5. Hak-Hak Whistleblower; 6. Laporan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 31 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
23 April 2019
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
BD.2019/No.31
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan