Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan produksi dan produktivitas
hewan ternak yang dipelihara, dikembangbiakan dan
dibudidayakan serta dapat meningkatkan nilai
perekonomian bagi peternak. Untuk melaksanakan usaha peternakan dapat
dilakukan oleh perorangan maupun oleh korporasi. Dalam melaksanakan usaha peternakan harus
memperhatikan kondisi dan dampak terhadap
keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
serta lokasi yang telah ditentukan untuk berternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara
mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman
yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak
dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang
peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan
ketertiban dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Karanganyar, maka Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala Desa perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 17, penyisipan ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c) dan ayat (4d) pada Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 84, Perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan Pasal 87, perubahan pada Lampiran Y, Lampiran Z, Lampiran AA, Lampiran BB, Lampiran DD, Lampiran FF, Lampiran GG, Lampiran HH, Lampiran II, Lampiran JJ, Lampiran LL, Lampiran NN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial Dan Bantuan Sosial Tidak Direncanakan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 95 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Sewa Lahan, Sewa gedung atau Bangunan, Uang Pemasukan atas Penyerahan Penggunaan Tanah dan Pass Masuk Kendaraan pada Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tentang retribusi tempat khusus parkir dalam wilayah perusda kawasan industri Cilacap dikecualikan dari Perda Kab Cilacap No 10 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap sesuai Pasal 3 ayat (3) Perda dimaksud yang menyebutkan bahwa dikecualikan dari obyek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan pihak swasta; bahwa Perbup Cilacap No 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Cilacap No 95 Tahun 95 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Sewa Lahan, Sewa Gedung atau Bangunan, Uang Pemasukan atas Penyerahan Penggunaan Tanah dan Pass Masuk Kendaraan pada Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kab Cilacap, sudah tidak sesuai lagi dengan nilai ekonomis dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Perubahan Kedua atas Perbup Cilacap No 95 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Sewa Lahan, Sewa Gedung atas Bangunan, Uang Pemasukan atas Penyerahan Penggunaan Tanah dan Pass Masuk Kendaraan pada Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2008; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 tentang Pass Masuk ke komplek Perusahaan Daerah untuk mobil angkutan barang 2 sumbu atau lebih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 95 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. Berdasarkan Pasal 104 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah Tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah, Rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 02 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubemur Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Jabatan Tenaga Ahli Gubernur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 1 angka 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, dan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.91 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2020 tentang Teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DPRD SERTA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH TAMBAHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2019/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji, Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD Serta Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian TunjanganHari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji, Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD Serta Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, TKD tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 22, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat