TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2015/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati Batang Nomor 3 tahun 2014
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 77 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pejabat pengelola
dan pegawai pada badan layanan umum daerah pusat
kesehatan masyarakat perlu diberikan remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, Bupati menetapkan
remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai badan
layanan umum daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
857/MENKES/SK/IX/2009 ; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014 ; 22. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tatcara penghitungan remunerasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD No 73 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Dacrah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 14 Tahun 2015:
perbup No 9 Tahun 2015.
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.138.053.220,- (lima milyard seratus tiga puluh delapan juta lima puh..1.1-\ tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 72 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 72 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Mencabut
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 62 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 70 Tahun 2015
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 70 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Kayen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
PERBUP ini mengatur mengenai Azas, Hak Dan Kewajiban; Jenis Pelayanan Di Rumah Sakit; Sumber Pembiayaan Remunerasi; Kelompok Penerima Insentif; Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit; Sistem Distribusi Insentif; Indexing; Kriteria Penilaian Kinerja; Bonus, Tunjangan, Uang Lembur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu memberikan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati tuban No 32 Tahun 2014 tentang pemberian atas tambahan penghasilan beruapa tunjungan khusus bagi anggota satpol pp kabupaten tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 68 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Insentif Desa yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pendapatan daerah terhadap kinerja desa dalam rangka percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan dana insentif kepada Pemerintah Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Insentif Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015.
Dana Insentif Desa diberikan kepada Pemerintah Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian diberikan setelah pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian Dana Insentif Desa kepada Pemerintah Desa yang lunas berdasarkan baku ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan masing-masing desa dikalikan dengan persentase sesuai dengan bulan pelunasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015
Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS. Peraturan ini mencakup ruang lingkup pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembiayaan yang terkait. Tambahan penghasilan diberikan sebagai tunjangan peningkatan kesejahteraan umum, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Besaran tambahan penghasilan ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS. Pembayaran tambahan penghasilan dilakukan secara langsung dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat