INSENTIF - DANA DESA - DESA - PBB
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2015/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Insentif Desa yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pendapatan daerah terhadap kinerja desa dalam rangka percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan dana insentif kepada Pemerintah Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Dana Insentif Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015.
- Dana Insentif Desa diberikan kepada Pemerintah Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian diberikan setelah pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian Dana Insentif Desa kepada Pemerintah Desa yang lunas berdasarkan baku ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan masing-masing desa dikalikan dengan persentase sesuai dengan bulan pelunasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 6 hal
|