Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang ada, pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan
seefisien mungkin termasuk pengelolaan piutang ;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Penghapusan
Piutang Badan Layanan Umum Dearah Rumah Sakit Umum Daerah
Wangaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umurn Daerah Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 3 Pemberian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 11 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
107 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakana Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota.Tangsel No 6 Tahun 2010; Perda Kota Tangsel No 8 Tahun 2011; Perda KotaTangsel No 12 Tahun 2011.
1. Daerah; 2. Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintah Daerah; 4. Walikota; 5. Keuangan Daerah; 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 7. Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Akuntansi; 9. Kebijakan Akuntansi; 10. Laporan Keuangan; 11. Laporan Realisasi Anggaran; 12. Pengakuan; 13. Pengukuran; 14. Pengungkapan; 15. Standar Akuntansi Pemerintahan; 16. Entitas Akuntansi; 17. Entitas Pelaporan; 18. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 19. Laporan Operasional; 20. Laporan Perubahan Ekuitas; 21. Neraca; 22. Laporan Arus Kas; 23. Catatan atas Laporan Keuangan; 24. Ekuitas; 25. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 27. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 28. Koreksi; 29. Basis Akrual; 30. Periode Pelaporan; 31. Kewajiban; 32. Belanja; 33. Aset; 34. Basis Kas; 35. Bagan Akun Standar; 36. Pembiayaan Daerah; 37. Pendapatan-LRA; 38. Bendahara Umum Daerah; 39. Rekening Kas Umum Daerah; 40. Penyesuaian; 41. Pendapatan-LO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pertanian dan
Perikanan Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Lingkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi Warga Negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah, Menengah Pertama Luar Biasa Negeri/Swasta;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya Di Sekolah Ligkup Kota Baubau Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 13.. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) ;
PEDOMAN P E L A K S A N A A N ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN DANA PENDIDIKAN LAINNYA DI SEKOLAH LINGKUP KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal di Kota Palembang
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, untuk mencapai kondisi yang dihaTapkan dalam mendukung peran pangan secara optimal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan, Pemerintah Kota Palembang melaksanakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal secara berkesinambungan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43
/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
PEraturan ini memuat maksud, tujuan, dan sasaran Percepatan penganekaraganman konsumsi; strategis; pelaksanaan; pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat