Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 10 Tahun 2014

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
26 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2014
Tanggal Berlaku
26 Maret 2014
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan