Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis, geologis, klimatologis, hidrologis dan sumber daya alamnya Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk meminimalisir serta mengantisipasi terjadinya bencana di Kabupaten Rejang Lebong, baik pada saat pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana, sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi dan unsur di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana. Diatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha. lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, kerjasama antar pemerintah daerah, evaluasi dan pelaporan, pengawasanm penyelesaian sengketa, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan produk hukum daerah yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 23 hlm, Penjelasan: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
WIlayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Hal ini dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya,sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat. Oleh karena itu dianggap perlu untuk membuat pedoman untuk Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakir kali dengan UU No. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 11 Thun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penanggulangan bencana daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, tujuan, tanggungjawab, wewenang, dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah. Juga ditetapkan tentang peran masyarakat, lembaga kemasyarakatan, badan usaha, dan lembaga internasional. Penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan bantuan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam penanggulangan bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Program kegiatan penanggulangan bencana yang ada sebelum ditetapkannya peraturan ini tetap berlaku sampai jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 59 hlm, Penjelasan : 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat
pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban
manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas
tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara
komprehensip, efektif dan responsif, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Pinrang,
diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan
pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan
penanggulangan bahaya kebakaran secara
berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemda bertanggung jawab dan wajib dilindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah daerah Kota Surakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa sehingga perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan Pasal 9 UU no 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, wewenang Pemda dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun2 008; PP No 23 Tahun 2008; Perda Prov Jateng no 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, bencana non laam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
54 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu memcabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
MENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 1 TAHUN 1994 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
KEPADA DAERAH
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 48 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2008, Permendagri No. 48 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip, Landasan, Asas Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha Dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam Dan Bencana Sosial, Pendanaan Dan Bantuan Bencana, Pengawasan, Penyelesaian Ssengketa, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kota Pontianak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten cianjur, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS. Berdasarkan pertimbangan stersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Wewenang 4. Tanggung Jawab 5. Pelayanan Kesejahteraan Sosial 6. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 7. Sumber Daya 8. Peran Serta Masyarakat 9. Organisasi Sosial 10. Pendataan, Pendaftaran dan Perizinan 11. Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang 12. Penyelenggaraan Undian 13. Standar Pelayanan Minimal 14. Kerjasama dan Kemitraan 15. Sistem Informasi 16. Ketentuan Sanksi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan masyatakat Sulawesi Tenggara maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergi diantara semua pihak sehingga diperlukan adanya dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu dicabut;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka menunjang percepatan Pembangunan Daereh dan Kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah-langkah strategis penggalian sumber-sumber pendapatan lain yaitu, melalui Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
5. Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga;
6. Penghargaan atas Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat