Peraturan Bank Indonesia NO. 6, BI.2023 (16)/51 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan, pengembangan dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing, produk pasar uang dan pasar valuta asing, harga acuan, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, infrastruktur pasar keuangan, SRO, perizinan, data dan informasi, pengawasan serta penerapan tata kelola dan manajemen resiko, perlindungan konsumen, koordinasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia NO. 5, BI.15 (38hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor
keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan
salah satunya melalui penyediaan dana dalam rangka
menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya
melalui penyediaan dana pembiayaan likuiditas jangka
pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank umum
syariah yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
bagi Bank Umum Syariah perlu diganti guna
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan
Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJPS, persetujuan dan penolakan permohonan PLJPS, pencairan PLJPS, perpanjangan jangka waktu PLJPS, penambahan dan penurunan plafon PLJPS, larangan dan pembatasan kegiatan bagi bus penerima PLJPS, bagi hasil, pembayaran kembali PLJPS dan eksekusi agunan, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BI.39 (37hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakuknya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah menyebabkan perubahan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor keuangan di antaranya mengenai penguatan
penanganan permasalahan bank melalui pengaturan
pinjaman likuiditas jangka pendek;
b. bahwa Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan
turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya
melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan
dana pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank
umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu diganti
menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan PLJP, permohonan PLJP, persetujuan dan penolakan permohonan PLJP, pencairan PLJP, perpanjangan jangka waktu PLJP, penambahan dan penurunan PLJP, larangan dan pembatasan kegiatan bagi BUK penerima PLJP, bunga, biaya, pelaporan, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, BI.13 (40hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank
Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
pelindungan konsumen di sektor keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan
konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi
konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi
produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga
perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai
pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan
perkembangan prinsip pelindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggara, prinsip perlindungan konsumen, hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen, sumber daya manusia, penanganan pengaduan konsumen, pelaporan, pengawasan, koordinasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BI.12 (15 hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah
satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah
perlu didukung dengan pengembangan pasar uang dan
pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan
transaksi domestic non deliverable forward non dolar
Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan
instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi
pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari
pengendalian moneter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic
Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat
terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, karakteristik transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, peserta, underlying transaksi, kontrak lindung nilai pelaksanaan harga yang ditetapkan, dan sarana dalam transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, perpanjangan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF Non USD/IDR lindung kepada Bank Indonesia, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam
pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan
terhadap uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah
dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh
Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai
Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 24/13/PBI/2022, LN.2022/NO.14/BI, bi.go.id : 8 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat