Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu pengaturan proses Izin Pengelolaan Air Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Air Tanah;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 K/10/MEM/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Fungsi Perizinan Air Tanah;
3. Perizinan;
4. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
5. Berakhirnya Izin;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menata bangunan agar sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan baik diperkotaan maupun dipedesaan dalam bentuk bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya untuk kepentingan
hunian, usaha, sosial budaya dan lain-lainnya maka perlu penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000; Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 237 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Perizinan Bangunan; BAB III Persyaratan Bangunan Dan Lingkungan; BAB IV Persyaratan Keandalan Bangunan; BAB V Perjanjian Bangunan; BAB VI Tata Cara Dan Persyaratan Pemutihan/Penertiban Mendirikan Bangunan (Imb); BAB VII Penyidik; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2010
PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO Ketentuan Pasal 4 angka 9
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2010 Nomor 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Lembaga Tenis Daerah di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko. Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing jabatan, dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dirumuskan lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, dan pelaksanaannya harus diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak Kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan pajak, keberatan dan banding, kewajiban pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, ketentuan khusus, sanski administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2010
Bahwa Pajak Hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun
1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan
Perda No. 3 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan meliputi Ketentuan Umum; Nama,
Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah
Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan;
Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat
Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan
Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan
Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2010 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : retribusi tempat khusus parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tempat Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 15 Seri B Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai tuntutan nasional dan tantangan persaingan global untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan sumber daya, manusia, aparatur yang bermoral, berakhlak, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti Tugas Belajar atau Izin Belajar;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan Tuntutan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV KEWENANGAN;
BAB V PERSYARATAN;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII BATAS WAKTU TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR;
BAB VIII PERJANJIAN;
BAB IX PROSEDUR;
BAB X PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN;
BAB XI PEMBINAAN;
BAB XII PENGAKTIFAN KEMBALI;
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI;
BAB XIV PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB XV SANKSI;
BAB XVI PENGAWASAN;
BAB XVII TATA CARA BERAKHIR TUGAS;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan
Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987),
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan demokrasi di Desa perlu diatur Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSYARATAN ANGGOTA BPD; 3. PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN BPD; 4. PERSIAPAN PEMBENTUKAN PANITIA; 5. PEMBENTUKAN PANITIA ; 6. SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA; 7. MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT PENETAPAN ANGGOTA; 8. PENGESAHAN PENETAPAN ANGGOTA; 9. FUNGSI DAN WEWENANG; 10. HAK DAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 11. LARANGAN; 12. PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN; 13. PENGGANTIAN ANGGOTA; 14. MEKANISME KERJA; 15. BAB XV
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT; 16. HUBUNGAN KERJA BPD; 17. KEDUDUKAN KEUANGAN BPD; 18. TINDAKAN PENYIDIKAN; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian serta melindungi kepentingan dan ketentiban umum maka dipandang perlu menetapkan tarif retribhusi izin trayek; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.82 Tahun 1999; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larang, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat