Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN BANGUNAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan yang semakin pesat dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi telah menyebabkan tidak terkendalinya bangunan-bangunan dan tumbuhnya permukiman-permukiman liar. Untuk mencapai ketertiban dan pemenuhan
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 8 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 9 Tahun 2001
Ketentuan Bangunan di Kota Batam, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Umum Teknis Bangunan, Retribusi dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2002.
Peraturan Daerah ini diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 28 Tahun 2011
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2002 peril:
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 22 T ahun
1999;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang~ang Nomor- 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Nomor 64 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 T ahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 01 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 beserta ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Blora Tahun 2002 - 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Daerah untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata dan
bertanggung jawab di Kabupaten Blora, perlu menetapkan secara rinci dalam Program Pembangunan Daerah
(PROPEDA) Kabupaten Blora; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Blora Tahun 2002 · - 2005 yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Blora T ahun 2002 - 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di dalam terminal sekarang ini, maka pelayanan masyarakat di bidang jasa transportasi perlu ditingkatkan dengan menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di Terminal; bahwa guna meningkatkan masyarakat di bidang jasa transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur perlu penataan terminal penumpang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Terminal Bus dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Terminal Penumpang;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peratuan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal penumpang, daerah kewenangan terminal penumpang, lokasi terminal penumpang, pembangunan terminal penumpang, penyelenggaraan terminal penumpang dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal penumpang, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya volume kerja pada Sekretariat Daerah maka perlu adanya perubahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada Lingkup Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip evesiensi, efektifitias, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Batang Hari No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1; Menambah angka 4 pada Pasal 6 ayat 2; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 1; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 2; Menghapus Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 3; Mengubah Pasal 6 ayat (2) huruf c angka 5; Menambah angka 6 pada Pasal 6 ayat (2) huruf c; Mengubah Pasal 6 ayat (3)
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan Geologi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memanfaatkan bumi dan sumberdaya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, 0 perlu mengatur inventarisasi sumberdaya yang terkandung di bumi Indonesia khususnya di Jawa Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Lingkungan Geologi.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 32 Tahun 1990; Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1670/K/08.MPE/1998; Kepmen ESDM No. 1452/K/10/MEM/2000; Kepmen ESDM No. 1456/K/10/MEM/2000; Kepmendagri Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 24 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2001.
Peraturan Ini Mengatur Perlindungan Geologi yang meliputi Ketentuan Umum, Wewenang dan Tanggung Jawab, Lingkungan Geologi, Kegiatan Perlindungan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai perpasaran swasta yang selam aini diatur dalam Perda No. 8 Th. 1992 lebih cenderung mengatur mengenai pasar swalayan, dan dengan berkembangnya berbagai jenis kegiatan perpasaran yang ada pada saat ini, peraturan tersebut dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyelenggaraan usaha; dan penyediaan sarana/tempat usaha perpasaran swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 8 Th. 1992; dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Perda No. 6 Th. 1999, sepanjang yang mengatur lewajiban penyediaan tempat usaha untuk golongan usaha skala kecil
Peraturan yang akan diatur adalah pelaksanaan penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan atau usaha informal/pedagang kakilima pada tiap jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai persyaratan, tata cara penempatan dan jenis barang dagangan yang dijual usaha kecil/usaha informal/pegadang kakilima pada ruang tempat usaha sebagai kewajiban terhadap penyelenggaraan usaha perpasaran swasta; peraturan mengenai prosedur dan tata cara permohonan izin tertulis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dan pendaftaran ulang; peraturan mengenai prosedur dan tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan perpasaran swasta; peraturan mengenai pelaksanaan dan besarnya biaya paksaan penegakan hukum atas kegiatan perpasaran swasta yang tidak sesuai ketentuan; dan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi
20 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Pengelolaan Irigasi (PPI) Kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Gabungan P3A ( GP3A)/Induk P3A (IP3A)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat