Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002

Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/11/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Umum Pascatragedi Bali
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
4/11/PBI/2002
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Desember 2002
Sumber
BI.GO.ID : 4 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan