Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenag No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Sasaran:
c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban;
d. Standar Penyelenggaraan;
e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Penutupan dan Pencabutan Izin;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 Nomor 15 / NO REG 01.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada perwujudan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berbudaya dan berahlak mulia serta memiliki kualitas sumber daya manusia yang dapat diandalkan dalam pembangunan dan untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Opersional Daerah, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaran Pendidikan, Pendirian Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Penilaian Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri, Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator K.abupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip (Peraturan Daerah ini merupakan acuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak), Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik dan psikis anak; c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya); Ruang Lingkup (Hak sipil dan kebebasan,
Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus); Kelembagaan (Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Serta masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Baca Tulis Al Qur'an bagi Peserta Didik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan yang Beragama Islam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah,
pendidikan adalah program utama dalam membangun
bangsa yang merupakan kewenangan daerah yang
perlu terus diupayakan sampai terwujudnya
kesempatan bagi masyarakat untuk mengenyam
pendidikan yang bermutu, terjangkau dan berpedoman
kepada ajaran agama, ideologi Pancasila, serta Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, yaitu insan
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;
c. bahwa dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Al
Qur’an merupakan sub sistem pendidikan untuk
mendukung cita-cita mewujudkan insan kamil atau
muslim paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas
manusia seutuhnya;
d. bahwa penguasaan kemampuan membaca dan menulis
Al Qur’an bagi peserta didik merupakan bagian dari
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang memiliki
makna strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan
bangsa, yakni menanamkan nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan kepada generasi muda dan masyarakat
pada umumnya; e. bahwa sesuai visi dan misi Kota Pekalongan adalah
mewujudkan kota religius sehingga kemampuan
membaca dan menulis Al Qur’an merupakan
pencerminan kota yang religius
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK yang
beragama Islam adalah membentuk peserta didik yang mampu
membaca, menulis, menterjemahkan dan memahami isi kandungan Al
Qur’an serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2015
PERDA Kota Magelang No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 2 Pasal 1 dan penghapusan angka 27, Pasal 28, Pasal 32, penghapusan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), perubahan ayat (6), penghapusan Pasal 34, perubahan Pasal 35 ayat (1) danayat (2), Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, maka diperlukan pengaturan tentang implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pengembangan Kapasitas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, Pendidikan, Pendidikan Dasar, Dinas, Kepala Dinas, Pengawas, Manajemen Berbasis Sekolah, Unit Pelaksanaan Teknis, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah/Madrasah; Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2000; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) bab dan 63 (enam puluh tiga) dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggungjawab; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Partisipasi Anak; Kerjasama dan Koordinasi; Sistem Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Kelembagaan; Pembiayaan; Larangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu, diperlukan adanya regulasi di bidang pendidikan yang memadai guna mewujudkan sistem pendidikan di daerah yang handal dan berkualitas; b. bahwa salah satu indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah angka Indeks Pendidikan yang ditentukan oleh Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Melek Huruf (AMH); c. bahwa seiring dengan perkembangan yang ada di masyarakat dan perubahan peraturan perundangundangan dibidang pendidikan, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; d. bahwa untuk itu perlu perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005.
Terdiri dari 69 pasal, 20 bab yaitu ketentuan umum, dasar, fungsi, dan tujuan, penyelenggaraan dan jenjang pendidikan, hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah, peserta didik, penyelenggaraan satuan pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan, pendidikan keagamaan dan kesiswaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, buku teks pelajaran, pelayanan mutu pendidikan, data dan informasi, sanksi administrasi dan katentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai pendidikan di kabupaten indramayu
76 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat