Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah Yang
Hidup, Tumbuh Dan Berkembang Memiliki Peran Penting Bagi Kehidupan
Dan Keberadaan Masyarakat Adat Dayak Sebagai Bagian Dari
Komitmen Kebangsaan Bineka Tunggal Ika, Sehingga Periu Dilestarikan,
Dikembangkan Dan Diberdayakan Dengan Memberikan Kedudukan,
Kewenangan, Tugas, Fungsi Dan Peranan Yang Memadai Dengan
Didukung Dan Dibantu Oleh Kelembagaan Adat Dayak Lainnya, Sehingga
Sesuai Dengan Perkembangan Dan Tuntutan Kebutuhan Daerah Otonom
Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
B. Bahwa Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Sekalimantan Tanggal 2-5 September 2006 Di Pontianak Telah Terbentuk
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yang Mengatur Hirarki
Dan Sistem Koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak Untuk
Bersinergi, Mulai Dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak
Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku
Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan
Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KELEMBAGAAN ADAT DAYAK;
BAB IV : PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN
LEMBAGA ADAT DAYAK;
BAB V : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB VI : HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB VII : MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT
DAN PENGHARGAAN;
BAB VIII : PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT;
BAB IX : PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
DAMANG KEPALA ADAT;
BAB X : PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI : JENIS SANKSI;
BAB XII : BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK;
BAB XIII : MANTIR ADAT;
BAB XIV : HAK-HAK ADAT;
BAB XV : HUKUM ADAT DAYAK;
BAB XVI : PEMBIAYAAN;
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dna Olahraga Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2008
PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN - KEBUDAYAAN ASLI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
ABSTRAK:
Kebudayaan orang asli Papua sebagai hasil cipta, karsa dan karya merupakan manifestasi jati diri masyarakat Papua dan aset nasional yang harus dilindungi, dibina dan dikembangkan, tetapi seiring berjalannya waktu terjadi pergeseran dan perubahan nilai sebagai akibat transformasi budaya luar yang tidak selaras dengan kehidupan nilai-nilai budaya dan religi di Provinsi Papua. Maka dirasa diperlukan upaya-upaya strategis dan efektif dalam rangka meningkatkan perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan asli Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU NO. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus ditaati oleh seluruh masyarakat Papua untuk mendukung program pemerintah dalam mempertahankan, melindungi, dan mengembangkan kebudayaan asli Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa dibidang perhotelan dan restoran dikabupaten Tojo Una- Una memiliki prospek dan peningkatan sehingga perlu dikelola secara profesional;
bahwa Pengelolaan Perhotelan yang profesional akan menciptakan iklim usaha yang kondusif yang pada akhirnya akan memberikan dampak pada sumber pendapatan daerah melalui Pajak Hotel dan Restoran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dan Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata caa perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan , keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; daluwarsa; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT-86; Keputusan Menteri Kebudayaan dan pariwisata Nomor KEP012/MKP/IV/2001;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengaturan Usaha; BAB III Ketentuan Izin; BAB IV Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Usaha Kepariwisata; BAB V Kewajiban Dan Hak; BAB VI Sanksi Administrasi; BAB VII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB VIII Retribusi; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
12 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya pembangunan pariwisata daerah maupun nasional, perlu ditunjang dengan kesesuaian pada sektor-sektor pembangunan lainnya sehingga terwujud pengembangan pariwisata yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP nomor 191 Tahun 1995; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP nomor 28 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; PERDA Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004
PERDA ini mengatur mengenai RIPDA Kabupaten Banyumas yang terdiri dari: Pengembangan secara Umum; Pengembangan Produk Pariwisata: Pangembangan SDM Bidang Parivisata; Pengembangan Pasar dan Pemasaran Pariwisata; dan Pengembangan Hubungan Antar Stakenolders
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Purwakarta Tahun 2008 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat