Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen
UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Perturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana
Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan
Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 433).
4 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 89, BN.2020/No.1590, jdih.menpan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik
yang harus disebarluaskan agar dapat dijadikan rujukan
informasi secara nasional mengenai praktik baik dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa diperlukan adanya peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai jaringan yang
menjadi simpul kerjasama secara nasional yang
menghubungkan serta mensinergikan instansi
pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitra
pembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam
pengembangan inovasi pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan
Jaringan Inovasi Pelayanan Publik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Pengertian JIPP; Tujuan JIPP; Pemantauan dan Evaluasi JIPP; Pendanaan penyelenggaraan JIPP; pedoman Penyelenggaraan JIPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner untuk melindungi peternak, hewan ternak dan pengguna jasa medik veteriner yang dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner dilakukan melalui pemberian izin pelayanan jasa medik veteriner bagi tenaga kesehatan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT. 140/1/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab III Perizina Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab IV Penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 89, BN.2018 No.1335, jdih.dephub.go.id :13 Hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 89 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan untuk menjaga citra dan predikat Kota Yogyakarta yang Berhati Nyaman serta menciptakan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye selama masa kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 perlu diatur pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113/Kpts/KPU/Tahun 2016, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2016.
Alat peraga kampanye yang dapat dipasang merupakan alat peraga kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Kota Yogyakarta. Pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye di wilayah Kota Yogyakarta, kecuali wilayah yang dilarang dalam Peraturan Walikota ini. Jangka waktu izin pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye sesuai tatakala waktu yang ditentukan oleh KPU Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan
kenyamanan kepada masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan, dan meningkatkan daya
saing global dalam memberikan kemudahan
berusaha di Kabupaten Pekalongan perlu
menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik
diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara
terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah
dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta
dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik
diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara
terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah
dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta
dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama dan Lokasi MPP
Bab V Penyelenggaraan MPP
Bab VI Kedudukan
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembiayaan
Bab X Gedung MPP
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan mudah, cepat, transparan dan akuntabel, maka diperlukan adanya standar operasional prosedur pelayanan perizinan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur, perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Bupati Gresik Nomor 94 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pelayanan PerizinanBerusaha dan Non Perizinan di Kabupaten Gresik, Standar Operasional Prosedur disusun sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dalam memberikan pelayanan kepada pemohon izin dan non izin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Di Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja;
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentangPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentangPemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berusaha Berbasis Risiko;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
24. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
25. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;
29. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
30. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
31. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
32. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
33. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
34. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
37. Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
38. Peraturan Bupati Gresik Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan di Kabupaten Gresik;
mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan pada DPMPTSP yang menangani pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
mencabut Peraturan Bupati Gresik Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Gresik
185
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 89 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA - BERBASIS RISIKO - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2021/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan : dalam rangka mewujudkan pelayanan berusaha yang cepat ,mudah,transparan dan akuntabel ,dipandang perlu membentuk peraturan bupati yang mengatur pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di kabupaten ogan komering ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 96 Tahun 2012;;PP No 96 Tahun 2012;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 21 Tahun 2021;PP No 22 Tahun 2021;Permendagri No 138 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di kabupaten ogan komering ilir ,ketentuan umum,kewenangan Penyelenggaran Perizinan berusaha,Pelaksanaan perizinan berusaha,Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan berusaha,Pembinaan dan pengawasan,Pendanaan ,sanksi Administratif,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan, Pengawasan, dan Pengenaan sanksi Administratif Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat