Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2013/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemenntahan, khususnya di lingkungan BP2TPM Kota
Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pada BP2TPM Kota Banjarmasin;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
- Peraturan Walikota ini Mengtaur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
- 8 Halaman
|