Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (7), Pasal 31 dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, maka sebagai landasan operasional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/Pmk.02/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses DPRD, Tunjangan Kesejahteraan, Penunjang Kegiatan DPRD, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara, Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga sebagai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk menunjang kelancaran dan tertib administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola retribusi daerah, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 44 Tahun 2021
KETENTUAN KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORER/TENAGA KERJA KONTRAK TENAGA MEDIS PADA TIM SATGAS COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Honorer/Tenaga Kerja Kontrak Tenaga Medis Pada Tim Satgas Covid-19
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) maka perlu diperhatikan kelebihan jam kerja atau bekerja di luar jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Honorer/Tenaga Kerja Kontrak yang bekerja sebagai Tim Satuan Tugas Covid-19.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/ 2539/2020, yang telah diubah dengan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan kerja lembur dan pemberian uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan honorer/Tenaga Kerja kontrak pada tim satgas covid-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 44 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam melaksanakan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, maka perlu merevisi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati Ini diatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Penghasilan,tunjangan kesejahteraan,dan uang jasa pengabdiaan pimpinan dan anggota DPRD, Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2012 Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat
Kota Palangka Raya Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan
Upah Minimum Kota (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral
Kota (UMSK) Yang Mengacu Kepada Kebutuhan Hidup Layak
(KHL)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Mentcri Tenaga Kerja Nomor Per-01/ Men/ 1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.226/ Men/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun
2011.
Menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum
Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2012 Kota Palangka Raya, Dengan
Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
2. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
Pedoman - besaran - KAMPUNG - penghasilan tetap - tunjangan - petinggi - sekretaris - perangkat - badan permusyawaratan - operasional pemerintahan - insentif - lembaga - kemasyarakatan - adat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Petinggi Kampung, Sekretaris Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Insentif Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan kinerja dan pedoman penetapan besaran insentif dan operasional lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Mahakam Ulu No.16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Penganggaran dan Sumber Dana; Besaran Siltap, Tunjangan Petinggi Kampung dan Perangkat Kampung; Besaran Tunjangan dan Operasional BPK; Besaran Ian Insentif LKK dan LAK; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung serta Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (8), Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi : ketentuan umum, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, standar satuan harga pakaian dinas dan atribut, besaran tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi dan standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD, besaran honorarium kelompok pakar atau tim ahli alat elengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2017
DPRD - TRANSPORTASI - RESES - KOMUNIKASI - TUNJANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Anggota DPRD kepada masyarakat perlu diberikan Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Trasnportasi serta kelengkapan dan fasilitas penunjang pelayanan yang diperlukan; b. untuk menjamon kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan tersebut pada huruf a perlu diatur dalam suatu peraturan; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dalam PERBUP tentang Tunjangan Komunikasi, Reses, dan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PERDA No.02 Tahun 2017; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Penyaluran (Jumlah tunjangan Komunikasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Jumlah tunjangan Reses yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 10.500.000, Tunjangan Transportasi yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000, tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang yang dibayaran setiap bulan melalui Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 44 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Gaji Ketiga Belas, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Waktu Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Madiun No. 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD NOMOR 45/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Mengingat:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk mendorong
peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka perlu diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kola Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan
Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan
Daerah.
Tambahan penghasilan terdiri dari:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat