Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2015/NO.522
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu.
- Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 39 tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2015. Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda Kabupten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu yang memuat Ketentuan Umum; Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
- 5 halaman
|