Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1986, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 136 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perpres No. 1 Tahun 2007, Permen ESDM No. 30 Tahun 2012, Permendagri No. 1 tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Penerangan Jalan, Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan, Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
31 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun luar hubungan kerja, diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kota Kendari memandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahen Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintshan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintatinn Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negura Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Menteri Dalum Negert Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah sebagaimana telch diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daereh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daersh Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisani dan Teta Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tabun 2008 Nomer 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembenruken Organisasi dan Tata Kerja Dines Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tabun 2013 Nomer 1411).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEPERSERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Untuk memanfaatkan ruang yang terbatas dan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif; Dalam rangka memberikan pelayanan pemanfaatan ruang kepada masyarakat, diperlukan suatu pedoman dan standar teknis sebagai arahan dalam pemberian pelayanan pemanfaatan ruang dalam rangka pengendalian pemanfaatn ruang di wilayah Kota Lubuklinggau; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; jenis perizinan dalam pemanfaatan ruang; kewajiban dan persyaratan; sistem dan prosedur perizinan; perubahan pemanfaatan lahan dan bangunan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan, akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Standar Operasional (SOP) oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2014
Perwali Kota Cirebon No. 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Dan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Sebagai sebuah kota perdagangan dan jasa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat;
Dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayan investasi dalam penanaman modal daerah perlu mengatur prosedur dan tata cara penanaman modal dalam bentuk izin prinsip;
Selama ini belum ada regulasi di Kota Jambi tentang izin prinsip;
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU no. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 52 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal, meliputi: Maksud, Tujuan; Kewenangan Izin Prinsip; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan SOP (Standar Operasional
Prosedur) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan sistem pengelolaan informasi kepada Publik melalui suatu pelayanan informasi yang diberikan sesuai kebutuhan dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 26 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 61 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN DAN FORMAT PRODUK PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 34 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Permendagri No. 1 tahun 2014, Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, Permenag No. 11 Tahun 2007, Permen PAN No. 35 Tahun 2012, Permen PAN No. 36 Tahun 2012, Permen PAN No. 81 Tahun 1993, Permen PAN No. 63/KEP/M.Pan/7/2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 14 Tahun 2013, Perwali No. 49 Tahun 2010, Perwali No. 61 Tahun 2013, Perwali No. 20 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uji Coba Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Al-Mulk Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat