pengelolaan pelayanan informas publik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2014.No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan SOP (Standar Operasional
Prosedur) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan sistem pengelolaan informasi kepada Publik melalui suatu pelayanan informasi yang diberikan sesuai kebutuhan dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
- 22 hlm
|