Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2014

PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
10 November 2014
Tanggal Pengundangan
10 November 2014
Tanggal Berlaku
10 November 2014
Sumber
BD.2014.No.29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan