Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 19);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 55);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 19), diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan ayat (7) Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21 Tahun 2019
BEASISWA BAGI SISWA TIDAK MAMPU JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan k u a li t as d a n mengurangi
beban bagi siswa yang tidak mampu mak a perlu pemberian
dalam b e n tu k b a n t u a n beasiswa pendidikan;
b. bahwa P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-
2023 telali m en etapkan program peningkatan a k ses
m as y ar a k at t er h a d ap lembaga pendidikan formal d a n non
formal, melalui pemberian beasiswa bagi siswa yang tidak
mampu;
c. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a d a n h u r u f b
se r t a u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018
t e n t a n g p e r u b a h a n a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri
nomor 80 t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum
Daerah mak a r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Beasiswa Bagi Siswa Tidak Mampu J e n j a n g
Pendidikan Menengah d a n Pendidikan Khusus telah
dilak u k an fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t nomor
1 8 8 . 3 4 / 3 3 0 6 / OTDA perihal Fasilitasi Rancangan P e r a t u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
d. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, h u r u f b d a n h u r u f c, mak a perlu menetapkan
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Beasiswa
bagi siswa tidak mampu j enjang pendidikan menengah d a n
pendidikan k h u s u s .
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Da sa r Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ah u n 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t entang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 446, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah
d u a kali t e r a k h ir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 t en t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 19 T ahun 2005 ten t a n g
S t a n d a r Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ahun 2008 t en t a n g
Pen d an aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ahun 2010 t e n t a n g
Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Pemerintah
Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g P e r u b a h a n Atas Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ah u n 2018 t en t a n g
Pelaks anaan Tugas d a n Wewenarig G u b e m u r Sebagai Wakil
Pemerintah P u s a t (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6224);
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n Atas P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2016 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2016 Nomor 10);
11. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 t e n t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah
Daerah P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 T ahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
KETENTUAN UMUM
BASARAN DAN BESARAN BEASISWA
PERSYARATAN DAN JANGKA WAKTU
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PEMBIAYAAN
PENYALURAN
PENGHENTIAN BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 21, BN.2019/No.850, peraturan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BIdang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Kesehatan merupakan wujud dari pengelolaan keuangan yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesarbesarnya
bagi kepentingan dibidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran huruf E angka 5 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat
menetapkan peraturan kepala daerah terkait standar biaya dan
pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap
mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya dan Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
117);
5. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Peijalanan Dinas di Lingkungan Penerintah Kabupaten Karangasem
(Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2015 Nomor 61 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem (Berita Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Honorarium Dan satuan Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan, Penggunaan Dana Alokasi Non Fisik Bidang Kesehatan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Uang Transport, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Honorarium, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jaminan Persalinan, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya jasa Instruktur/ Narasumber/ Tenaga Ahli, Tata Cara Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pem bangunan Desa, perlu m engatur Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga
pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Untuk memberikan acuan bagi
pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
pembentukan produk hukum daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Agar produk hukum daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
Produk Hukum Daerah berbentuk:
a. peraturan; dan
b. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
54 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuk Linggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsisSerta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya peningkatan Tipologi Badan Keuangan Daerah pada Pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD TA 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Penjabaran APBD TA 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2019/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 telah ditetapkan tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Sehubungan telah diubahnya Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 40) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang perubahan Ketiga Atas peraturan Gubernur Nonnor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor 47), Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu mengatur Jadwal
Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip
Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin;
bahwa pengaturan Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas adalah sesuai Surat Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
B-PK.02.09/86/2019 tanggal 29 Mei 2019
Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Daerah Kabupaten
Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tapin tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip
Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 1 Tahun 2013; Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nornor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 11 Tahun 2014; Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nornor 10 Tahun 2015; Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nornor 19 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat