Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Kabupaten Tapin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian, Dan Jadwal Retensi Arsip Subtantif; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat