Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 dengan perubahan dalam beberapa ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN - PEMILIHAN – PENGANGKATAN – PELANTIKAN – KEWENANGAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan terhadap Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf k dijelaskan bahwa seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015, yaitu ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf n dihapus dan ayat (4) diubah;
dan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, serta ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perda ini mengubah Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan, alokasi jumlah anggota dan kelembagaan badan Permusyawaratan Desa; Kelembagaan badan Permusyawaratan Desa; Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa; hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa; Peraturan tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan dan pengawasan; hubungan BPD Dengan Lembaga Lainnya di Desa; Pengembangan Kapasitas Badan permusyawaratan Desa; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Perda no.5 Tahun 2006
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri
E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesa.an (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17 A ;
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 diubah;
5. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20 A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perangkat Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan menteri Dalam Nageri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
Peraturan Daerah ini mengatur terkait Perangkat Desa dengan substansi:
(a) Susunan dan Kedudukan Perangkat Desa;
(b) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa;
(c) Ketentuan jumlah Perangkat Desa;
(d) Hak dan Kewajiban Perangkat Desa;
(e) Kekosongan Jabatan dan Mekanisme Pengisian Perangkat Desa;
(f) Pemberhentian Perangkat Desa;
(g) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, (a.) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No. 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, Pasal 50 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(3) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah 5 (Lima) Orang, terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Anggota.
(4) Tim seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dipilih melalui musyawarah mufakat oleh Tim Seleksi Perangkat Desa dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
(5) Untuk keperluan administrasi, Tim Seleksi Perangkat Desa dapat menggunakan Cap/Stempel Tim Seleksi Perangkat Desa.
(6) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian jabatan Perangkat Desa yang lowong;
b. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
c. menyusun rencana anggaran biayaSeleksi Calon Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
e. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
f. menerima pendaftaran Bakal Calon;
g. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
h. menetapkan paling sedikit 2 (Dua) Orang Bakal Calon Perangkat Desa untuk diusulkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa;
i. mengumumkan Calon kepada masyarakat;
j. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
k. menyelenggarakan ujian tertulis bagi bakal Calon yang memenuhi syarat;
m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaanseleksi calon Perangkat Desa;
n. membuat Berita Acara Penetapan bakal Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Tertulis, dan Berita Acara Penetapan bakal Calon yang lulus dengan mencantumkan nilai masing-masing Peserta;
o. mengajukanBakal Calon kepada Kepala Desa; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(7) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(8) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasterlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran biaya Tim Seleksi sebagimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tata cara pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k dan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
(1) SyaratCalon Perangkat Desayaitu:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun pada saat pendaftaran;
f. berkelakuan baik;
g. berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas setempat; dan
h. mengikuti ujian tertulis.
(2) PerangkatDesa yang telah dilantik wajib bertempat tinggal di Wilayah Desanya.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memperoleh Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(5) Karyawan BUMN, BUMD, BUMDES dan Perusahaan Swasta harus mendapatkan izin tertulis dari Atasannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 5
Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas Kertas Segel/Bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan yang memuat :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;dan
4. sanggup masuk Kantor setiap hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat akhir paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir Pejabat berwenang;
c. fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat berwenang;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
e. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Aditif lainnya dari RSUD Batara Guru Belopa;
f. pas foto, warna dan ukuran sesuai kebutuhan;
g. surat izin dari Pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD;
h. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
i. tidak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan;
j. tidak pernah melanggar norma adat istiadat setempat;dan
l. dapat mengoperasionalkan Komputer.
4. Ketentuan Bab XV Pasal 25 diubah sehingga berbunyi :
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya.
(2) Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian Perangkat Desa pertama kalinya harus dilaksanakan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Luwu.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 200; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2017
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128IPUU-KII/2O15 tanggal 23 Agustus 2016 dalam
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
BuoI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Diatur tentang penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) dalam menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro tidak optimal dalam memenuhi maksud dan tujuan didirikannya PD BKD sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa;
b. bahwa PD BKD tidak dapat memenuhi kewajiban memasukkan hasil usaha ke Kas Daerah sesuai yang ditetapkan sehingga tidak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dan membebani keuangan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka keberadaan PD BKD sudah tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud sehingga perlu dibubarkan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa, Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembubaran, Panitia Pembubaran, Penyelesaian Kewajiban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat