PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- 4 hlm
|