Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat