Permen ESDM No. 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2015/ NO 1217; JDIH ESDMGO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016
Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permen ESDM No. 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
Permen ESDM No. 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2016/ NO 1508; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 26, BN 2012/ NO 1064; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, Dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan: 1) pemanfataan sumber daya alam; 2) pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) denda administratif; dan 5) penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Penjelasan: 5 hlm; Lampiran: 50 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2011 No.26/TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa mineral yang terkandung di wilayah Kabupaten
Purworejo merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan
penting dalam mensejahterakan masyarakat, oleh karena itu
pengelolaannya harus diatur dengan sebaik-baiknya agar
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Pengaturan terhadap pertambangan mineral
yang merupakan kewenangan Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk mengatur pengelolaan pertambangan di
Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Pertambangan Bahan Galian, namun dengan berlakunya
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi kewenangan
Daerah dalam pengelolaan pertambangan, penyelidikan dan penelitian
pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, penciutan atau
pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan
Rakyat, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, hak dan
kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat,
usaha jasa pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, pendapatan negara
dan Daerah dari pengelolaan pertambangan, kebijakan pengelolaan
pertambangan mineral untuk kepentingan Daerah serta pembinaan dan
pengawasan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan
Galian.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf a
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, Penguatan kapasitas kelembagaan
Industri Kecil dan Menengah, antara lain dilakukan
melalui peningkatan kemampuan Sentra Industri Kecil
dan Industri Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Menengah Logam.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun
2016Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 71 Tahun 2018
Terdiri dari 10 pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Dan Tugas, Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
mengatur mengenai Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekomendasi Pengiriman Komoditas Tambang
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan transparansi dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang yang melalui wilayah Kabupaten Tapin diperlukan pengawasan terhadap jumlah, jenis dan mutu komoditas tambang yang diangkut dan dijual; bahwa pengawasan terhadap jumlah, jenis, dan mutu komoditas tarnbanq yang diangkut dan dijual sangat penting dalam rangka sinkronisasi data produksi, penjualan, dan mutu
komoditas tambang, serta untuk optimalisasi Penerimaan Negara bukan Pajak; bahwa dengan d\undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Keputusan Bupati Tapin Nomor 188/220/KUM/2008 tentang Pemberian Surat Rekomendasi Pengiriman Bahan Galian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rekomendasi Pengiriman Hasil
Tambang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nemor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rekomendasi Pengiriman Kommoditas Tambang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Permohonan Rekomendasi Pengiriman Komoditas Tambang; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat