Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Pajak dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Mekanisme tata Cara Pemungutan; Pemuingutan Pajak; Pembayaran Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengfhapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
20 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang membuat Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penguasaan Mineral dan Batubara
Bab IV Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Bab V Wilayah Pertambangan
Bab VI Jenis Mineral dan Batubara
Bab VII Usaha Pertambangan
Bab VIII Izin Usaha Pertambangan
Bab IX Izin Pertambangan Rakyat
Bab X Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Bab XI Pemberian Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XII Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah
Bab XIII Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XIV Masa Berakhirnya dan Pencabutan Serta Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
Bab XV Hubungan Pemegang Izin Isaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat Dengan Pemegang Hak Atas Tanah
Bab XVI Usaha Jasa Pertambangan
Bab XVII Pendapatan Negara dan Daerah
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bab XIX Reklamasi dan Pascatambang
Bab XX Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara
Bab XXI Pemberdayaan Masyarakat
Bab XXII Ketentuan Penyidikan
Bab XXIII Sanksi Administratif
Bab XXIV Ketentuan Pidana
Bab XXV Ketentuan Peralihan
Bab XXVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
pembagian tugas pemungutan pajak mineral, bukan logam dan batuan antara aparatur dins pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah dan aparatur kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Aparatur Kecamatan do lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pengumutan Pajak dan Alat Pungut, Petugas Pemungut, Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pemungut, Dasar Pengenaan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2013
Perlindungan KonsumenPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
PERBUP Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DI WILAYAH KABUPATEN MAJALENGKA
Mengubah
PERBUP Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penggunaan BBM di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran Penyaluran Bahan Bakar Minyak untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, diperlukan upaya Pengendalian Bahan Bakar Minyak; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.67 Tahun 2002; PP No.36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2009; PEPRES No.71 Tahun 2005; PEPRES No.45 Tahun 2012
Pentahapan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, untuk Kendaraan bermotor meliputi pentahapan pengguna, wilayah, waktu, dan atau, volume jenis bahan bakar tertentu. Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas Ditunjukkan untuk Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan Pembatasan atas penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013 seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dan kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa bensin/Premium (Gasoline) RON 88; b. untuk seluruh jenis mobil/kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1) di atas dilarang mengisi jenis bahan bakar tertentu berupa Bensin/Premium (Gasoline) RON 99 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akan diatur dalam peraturan bupati tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; PP No.36 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 18A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.14 Tahun 2012; Inpres No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pertambangan dan Energi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pertambangan umum; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis geologi dan sumber daya mineral; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis listrik dan pemanfaatan energi; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis minyak dan gas bumi; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Kelistrikan dan Inspektur Migas, Pelaksana Koordinator Pusat Pelayanan Pengembangan Informasi Sumber Daya Alam (P3ISDA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat