Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021

Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 10 pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Dan Tugas, Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STRUKTUR ORGANISASI - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan