Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kota Kendari; bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan pengaturan yang tegas serta peran masyarakat
Dasar hukum :
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara RepS Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670)
7. Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
11. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. 13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah, Pemerintah Pusat,dan Pemerintah Daerah
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Izin Usaha Industri
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengena; Dampak Lingkungan
20. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Nega a Republik Indonesia Nomor 3955);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Kontruksi
23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Pengembangan Air Minum
24. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
25. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaeSh Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
27. Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
29. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2007 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Industri
31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; a
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana bertingkat tinggi.
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentana Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,
37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentana Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 9
38. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentana Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 9
39. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
40. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
41. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentana Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
42. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Rencana Induk system proteksi kebakaran kota
43. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentana Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; y
44. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
45. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat;
46. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009-07/PRT/M/2009; 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM;
2. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
3. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI LOKASI BENCANA;
5. PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG;
6. PERAN MASYARAKAT;
7. PENGENDALIAN;
8. SANKSI ADMINISTRASI;
9. SANKSI DENDA;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang BPHTB dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2010
dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air khususnya untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan lainnya perlu diadakan pengaturan pembangunan, pengelolaan, peningkatan sistem jaringan pengelolaan irigasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, perlu menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berbasis peran serta masyarakat. Bahwa PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi penyelenggaraan Irigasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan Tanggungjawab, serta Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Pengelolaan Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987.
Semua Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat dan kedudukan sosial ekonomi yang baik kepada orang pribadi dan/atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, maka sudah seharusnya orang pribadi dan/atau badan tersebut memberikan partisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi orang pribadi dan/atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, perlu ditetapkan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan kewenangan daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Dan Obyek Pajak; Subyek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Perhitungan Pajak; Saat Dan Tempat Pajak Yang Terutang; Pembayaraan, Penetapan, Dan Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan, Banding, Dan Pengurangan; Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak,
Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan,
Saat Terutang Pajak,
Pembayaran, Penetapan Dan Tagihan,
Keberatan Dan Banding,
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Ketentuan Bagi Pejabat,
Insentif Pemungutan,
Kedaluwarsa Penagihan,
Penyidikan,
Sanksi Administratif,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi Daerah Otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif pajak; wilayah pemungutan pajak dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
19 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu
Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan
oleh pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2010/14 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010
Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin UU Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kolaka No. 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; syarat-syarat administrasi bangunan; syarat-syarat teknis bangunan; perencanaan bangunan; bangun bangunan; retribusi izin mendirikan bangunan; objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi; wilayah pemungutan; struktur dan besarnya tariff retribusi; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat