TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2016/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan ahsil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Walikoya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depk, dengan Perwali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
16 halaman (lampiran 9 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2020
PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan
pe1aporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pad a huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemcrintah
Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
S. Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174);
9. Peraturan Bupati Konawe Nomor 27 Tahun 2016 ten tang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PIAGAM AUDIT INTERN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH - STANDAR AUDIT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalarn
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas; bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh
APIP yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang
sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan Standar Audit APIP dengan Peraturan Bupati
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit aparat pengawasan intern pemerintah tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
67 hal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran beras sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis program Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2017
UU No.7 Tahun 1996, Uu No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.13 Tahun 2009, Permendagri No.42 Tahun 2010, Pergub No.7 tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - sistem - klrafikasi - keamanan - dan - klasifikasi - akses - arsip - dinamis - kementtrian - luar - negeri - dan - perwakilan - republik - indonesia
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 12, BN 2023 (890) : 8 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan pelindungan terhadap keamanan dan akses arsip dinamis, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu pengaturan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan penentuan hak akses terhadap arsip dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Republik Indonesia;
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 4
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses
Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan didasarkan
pada kategori kerahasiaan informasi yang terdiri atas:
a. Sangat Rahasia;
b. Rahasia;
c. Terbatas; dan
d. Biasa/Terbuka.
(2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan
ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat
pengamanan semakin tinggi.
(3) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan dengan
ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semakin ketat
pengaturan akses bagi pengguna Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Lampiran file: 120 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 12 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melengkapi beberapa standar pembiayaan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 3 TAHUN 2017
4 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
KLASIFIKASI - STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN - INSTALASI NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 12, BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir merupakan bagian yang penting dalam mendesain instalasi nuklir untuk menjamin
terpenuhinya fungsi keselamatan dasar desain instalasi nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK
berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan
kelas mutu.
(2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui analisis keselamatan, yaitu:
a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK;
dan
b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi
keselamatan.
(3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK
selama dan sesudah gempa.
(4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan
desain, dan sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 29 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2012/No.938, jdih.bawaslu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat