PEDOMAN - CARA - PEMBUATAN - HALAL - OBAT - PRODUK BIOLOGI - ALAT KESEHATAN - PENCANTUMAN INFORMASI - ASAL BAHAN - ALAT KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN 2024 (184); 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat,
Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman
Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 15 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat
Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 6 Tahun 2023; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaku usaha, pengajuan sertifikasi halal, institusi riset, tujuan Cara pembuatan yang halal bagi obat, produk biologi,
dan alat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 285 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 41 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011. PP No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 44 Tahun 1999, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahun 2014, Perda Kab. Halteng No. 14 Tahun 2016, Perbup Kab. Halteng No. 44 Tahun 2015, dan Permenkes No. 71 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip pemanfaatan dana jaminan persalinan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.7 Tahun 1996, UU No.5 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, PP No.72 Tahun 1998, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.51 Tahun 2009, Perda No.9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Tenaga Kesehatan; Surat Tanda Daftar; Sertifikasi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Mutu Pelayanan; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
Perda ini memiliki 41 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang
cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk
melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta
untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan
pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang
pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan
dan konsumsi minuman beralkohol;
b. bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman
beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan
pengendaliannya;
c. bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan,
penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara
khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan
dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah
Kabupaten Sinjai.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional
serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya;
b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman
beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di
wilayah Kabupaten Sinjai;
c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi
wilayah Kabupaten Sinjai;
d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan
sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan, Penertiban dan
Pengendalian Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program jaminan persalinan yang merupakan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Banyumas Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Permenkes No 61 Tahun 2017; Pergub Jateng No 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan khususnya dalam pelayanan jaminan persalinan. Mulai dari tarif pelayanan kesehatan, dan penggunaan dana Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- KESEHATAN -KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu Pasal I, Angka 1, Romawi I, Dinas Kesehatan, UPT Operasional Dinas, Huruf t UPTD Laboratorium Kesehatan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2014 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat