Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Terdapat Perubahan Yang Mendasar, Yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan, Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Bagian Kedua Asas Pembentukan Peraturan Daerah, Arah Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah, Perencanaan, Penyusunan,Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Penomoran Dan Otentifikasi,Pembatalan peraturan Daerah, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka agar bank ini dapat terus dikembangkan
permodalannya, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu melakukan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit
Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari’ah Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kota Surakarta telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas dan layanan telekomunikasi yang semakin meningkat sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, estetika, lingkungan menjamin kesesuaian dengan tata ruang yang ada, maka perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan prinsip penataan menara, jenis dan bentuk menara, pembangunan menara, penggunaan menara, perizinan pembangunan menara, asuransi dan partisipasi pembangunan, pengendalian menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2012
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf h dan Pasal 134 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja
tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam peraturan kepala
daerah. untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam
rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang
bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputi penganggaran, pelaksanaan,
pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2017
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/NO. 3, TLD NO.120, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi seluruh kekuatan ekonomi daerah untuk memberikan pelayanan terhadap hajat hidup orang banyak agar penyelenggaraan pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dibentuk Perusahan Umum Daerah. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan menyiapkan produk-produk yang harganya dapat dijangkau oleh masyarakat, pengembangan usaha dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat perlu dikemas dalam manajemen perusahan yang mandiri sehingga turut memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perusahan Umum Daerah Kidabela.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahan Umum Daerah Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kalwedo Kidabela, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 1 tahun 1974;3. UU No. 4 tahun 1979
;4. UU No. 7 tahun 1984;5. UU No. 3 tahun 1997;6. UU No. 5 tahun 1998
;7. UU No. 39 tahun 1999;8. UU No. 23 tahun 2000;9. UU No. 23 tahun 2002
;10. UU No. 13 tahun 2003;11. UU No. 20 tahun 2003;12. UU No. 23 tahun 2004
;13. UU No. 32 tahun 2004;14. UU No. 23 tahun 2006;15. UU No. 21 tahun 2007
;16. UU No. 44 tahun 2008;17. UU No. 51 tahun 2008;18. UU No. 14 tahun 2009
;19. UU No. 35 tahun 2009;20. UU No. 36 tahun 2009;21. UU No. 12 tahun 2011
;22. PP No. 9 tahun 1975;23. PP No. 4 tahun 2006;24. PP No. 38 tahun 2007
;25. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 Tahun 1998;26. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2001;27. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2002 ;28. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2002 ;29. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 02 Tahun 2009;30. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 5 Tahun 2001 ;31. Perda Prov Banten No. 10 tahun 2005;32. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;33. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.hak hak korban kekerasan;4.kewajiban dan tanggung jawab;5.kelembagaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;6.penangan dan mekanisme;7.bentuk kekerasan dan perlindungan
;8.peran serta masyarakat;9.sumber dana dan pelaporan;10.ketentuan sanksi
;11.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA PASAR MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat