PERDA Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga secara baik kepada masyarakat, Pemda menyediakan fasilitas jasa pelayanan tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda;
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 69 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur tentang: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemberian insentif; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan di bidang pendidikan merupakan upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Penyelenggaraan pendidikan nasional yang dapat menjamin pemerataan mutu pendidika dan manajemen pendidikan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara global memerlukan sistem penyelenggaraan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar, Fungsi dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Prinsip Pendidikan;
d. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan;
f. Pendidikan Formal;
g. Pendidikan Non Formal;
h. Pendidikan Informal;
i. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
j. Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional;
k. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Kurikulum;
n. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah;
o. Evaluasi dan Akreditasi;
p. Pendirian Satuan Pendidikan;
q. Pendanaan;
r. Pengawasan;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang
perekonomian;
bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu
diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi
Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga
penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses
terhadap lembaga pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Modal Dasar;
6. Komposisi Kepemilikan Saham;
7. Penyertaan Modal Daerah;
8. Kegiatan Usaha;
9. Pembatasan;
10. Imbal Jasa Penjaminan;
11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih;
12. Prinsip Pengelolaan;
13. Nama Panggilan Dan Logo;
14. Organ Perusahaan;
15. Kepegawaian;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
18. Pembubaran dan Likuidasi;
19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2012 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup serta pemanfaatan sumberdaya
alam guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
berdasarkan kebijakan yang terpadu dan
menyeluruh;
b. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten
Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4651);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1950;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
tentang Sungai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995
tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3645);24. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3802);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3815)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3910);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar
Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);32. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007
tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4777);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4947);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009
tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5083);
38. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5172) ;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005
Nomor 11);Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3
Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi :
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003
Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Cikelat menjadi Desa Cikelat dan Desa Wanajaya Kecamatan Cisolok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat