Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktifitas, dan jati diri manusia; penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan; bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan – bangunan; agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
5. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah seabagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunanh Gedung
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 thun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
38 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
b. Wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi
c. Diperlukan pembentukan Majelis Rakyat Papua
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2004 jo PP No. 64 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan, non perizinan Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Retribusi usaha perikanan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2005 Seri B. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan. Maka dari itu perlu menyempurnakan Penyelenggaraan Usaha Perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 16/ Men/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 042/DJ.P2SDPK/2008; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perikanan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan 3. Objek dan Subjek Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi 6. Usaha Perikanan 7. Pemilik dan Kewenangan Pemberian Ijin 8. Tata Cara Perijinan 9. Penggunaan Fasilitas Sarana dan Prasarana di PPI 10. Pelelangan Ikan 11. Wilayah Pemungutan 12. Tata Cara Pemungutan 13. Tata Cara Penagihan 14. Sanksi Administratif 15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Pembinaan dan Pengawasan 18. Ketentuan Pidana 19. Penyidikan 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Bundaran Munjul Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat