Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bagi daerah yang berstatus istimewa atau khusus, perangkat daerah akan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Untuk melaksanakanketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penguatan kelembagaan dalam melaksanakan urusan keistimewaan kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Sampai saat ini Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai perangkat daerah yang berstatus istimewa atau khusus belum ditetapkan, sehingga untuk mengisi kekosongan hukum mengenai pedoman perangkat daerah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu ditetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
PP No. 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
PP No. 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Riau No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau
Mengubah :
PERGUB Prov. Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan pada saat terjadinya bencana/pasca bencana dan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, maka Peaturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)Provinsi Riau, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nemer 18 Tahun 2012; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 12), sebagaimana telah diubah be berapa kali dengan: a. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 14); b. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peaturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 24); diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar;
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 579
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 5. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 62 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 633
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Perdagangan Dan Pertindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; sekretariat; bidang koperasi dan usaha mikro; bidang perdagangan; bidang perindustrian; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta jabatan pada DKUMPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai uraian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi serta penjabaran tata kerja
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 063
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan Kemampuan Keuangan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
4 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 62 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1189
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kampung Iklim Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/ 11/2016, dan untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan, sehingga perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 11 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2009 stdd UU No. 11 Th. 2020; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 22 Th. 2021; Perpres No. 61 Th. 2011; PermenLHK No. P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; PermenLHK No. P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; PermenLHK No. P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; PerdirjenPPI No. P.1/PPI/SET/Kum.1/2/2017; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Perda Kota Batam No. 11 Th. 2013; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 4 Th. 2016
PERWALI ini mengatur mengenai tata laksana ProKlim; perencanaan dan pelaksanaan; pembinaan dan fasilitasi; apresiasi ProKlim; kerjasama dan kemitraan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan pelaksanaan Proklim
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
13 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat