Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E Nomor 2, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Gurbenur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Gurbenur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ketentuan perizinan, retribusi, pembagian hasil retribusi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2005.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,menyebutkan bahwa penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara paket paralel perizinan dan non perizinan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel;
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel;
Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 91 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , perlu
menyesuaikan Peraturan Walikota Nomor 50
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan dari Walikota kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahanlembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
peraturan ini mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dari walikota kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu , peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; jenis perizinan dan nonperizinan ; pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan ; penandatanganan perizinan dan non perizinan ; pengawasan dan pelaporan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, Peraturan Walikota Nomor 50
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari Walikota
kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 92 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 48 yang berbunyi “Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini” dan Pasal 49 yang berbunyi “Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini”, maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubemur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penerapan Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan; gugus Kendali mutu; Survey Kepuasan Masyarakat; Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Inovasi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Penyelenggara Dengan Pihak Lain; Dokumen dan Informasi; Monitoring, evaluasi dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2021
pengawasan - perizinan - risiko - standar operasional
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku Usaha perlu peningkatan peranan tim koordinasi pengawasan terintegrasi perizinan berusaha berbasis risiko Kabupaten Purbalingga;
bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan bagi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan bagi Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinsi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penamaan Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tujun dan jenis pengawasan perizinan Berusaha berbasis resiko; koordinator pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; pelaksanaan pengawasan; penilaian dan tindak lanjut hasil pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
6 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan dan sebagai bentuk penghargaan
dan motivasi kepada Rumah Sakit Umum
Daerah dalam pelayanan Pasien Penyakit
Infeksi Emerging Tertentu, perlu memberikan
jasa pelayanan Pasien Penyakit Infeksi
Emerging Tertentu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian jasa pelayanan untuk pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat