Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2020/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,menyebutkan bahwa penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara paket paralel perizinan dan non perizinan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan ini Tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel;
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel;
Pelaksanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- 5 Halaman
|