Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kesehatan - TATA CARA PEMBIAYAAN DAN BESARNYA JASA PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBIAYAAN DAN BESARNYA JASA PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk tertib administrasi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dana Jaminan Kesehatan Nasional, p erl u d i tetapkan t at a c ar a pembiayaan d an besarnya jasa pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembiayaan dan Besarnya Jasa Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 40 Tahun 2004;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 24 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 101 Tahun 2012;
Perpres No. 12 Tahun 2013;
Perpres No. 32 Tahun 2014;
PERMENKES No. 19 Tahun 2014;
PERMENKES No. 28 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Tata Cara Pembiayaan Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sukamara No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
PERBUP Kab. Sukamara No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, mengoptimalkan
pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, maka perlu memberikan tambahan penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukamara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 16 Tahun 2009
berisi tata cara pemberian dan besaran tambahan penghasilan untuk PNS Kabupaten Sukamara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
a. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Dokter Spesialis Dokter Umum dan Dokter gigi Berdasarkan Tempat Bertugas dan
Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 17);
b. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi berdasarkan Tempat
Bertugas dan Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2011 Nomor 14);
c. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 3);
d. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Tenaga Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi berdasarkan Tempat
Bertugas dan Kelangkaan Profesi (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2014 Nomor 5); dan
e. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Berdasarkan
Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sukamara
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 15),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pejabat negara dan PNS di lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No.8 Tahun 1974; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; Undang-Undang No. 5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bener Meriah No.6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bener Meriah No.8 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bener Meriah No.17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bener Meriah No.14 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bener Meriah No.31 Tahun 2015; Peraturan Bupati Bener Meriah No.3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.4/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya peningkatan kinerja dan produktivitas kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara, perlu diberikan reward khusus bagi Pejabat Fungsional berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kehadiran dan kinerja. Bahwa untuk menerapkan asas keadilan dan proporsional, perlu diatur mekanisme pemberian reward. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 3.b Tahun 2012; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Lampiran 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016
penghasilan tetap-tunjangan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
a.bahwa pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak memperoleh tunjangan pelaksana tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan
b. bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah
Materi Pokok : peraturan ini dimaksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan dalam penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APBdesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2016.
Pada sata peraturan bupati ini mulai berlaku, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa dan tunjangan BPD yang tercantum dalam keputusan bupati tentang pengangkatan kepala desa perangkat desa dan BPD serta keputusan bupati tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat dan tunjangan BPD disesuaikan dengan peraturan bupati ini.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Dan Perangkat Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemer intah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang besarnya dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Besaran Penghasilan Tetap sebesar Rp. 52.635.600.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Kepala Desa sebesar Rp. 1.400.000,- (satujuta empat ratus ribu rupiah);
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
c. Perangkat Desa sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap, maka diberikan Tunjangan Kesejahteraan/Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.21 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penetapan pemberian tunjangan kesejahteraan atau insentif kepada tenaga medis beserta besarannya Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP HUKUM TUA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 05 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAIAM WII.,AYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2016/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAIAM WII.,AYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 8t ayat(5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilar Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan
Perangkat Desa Serta Tfrnjaagan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badal Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur;
; 1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentlikan Kabupate n Lultru Timur alan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambalan lEmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l€mbara! Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kdi terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embara.rr Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (I,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 123, Tambalan l,embaran Ncgara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diuba-h dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelal<sanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan l,€mbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5717);
Peraturar Menteri DaIaJn Negeri Nomor 113 Tahun 2O14
tentang Pedoman Pengelolaar Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
20 l5 tent{,mg Desa (l,embaran Daerah Kabupaten Luwrl
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan tembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 (I,embaran
Daerah Kabupaten Lus'u Timur Tahun 20 1 5 Nomor 9) ;
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pe merintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1 1);
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dal Belanja
Daerah l(abupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(lembaran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
NOMOR s / r /TAHUN 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat