Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dimaksud; bahwa agar pelaksanaan honorarium peningkatan kesejahteraan Guru Tidak tetap dan Pegawai Tidak Tetap di kab Blora dapat berjalan dengan selektif, efeiktif dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup tentang ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Pengkatan Kesejahteraan bagi guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kab Blora;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 14 tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 tahun 2014; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010; Perda Kab Blora No 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup penerima, besaran honorarium peningkatan kesejahteraan, persyaratan penerima honorarium, tata cara penetapan calon penerima honorarium, tata cara penyaluran honorarium, laporan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 28 Tahun 2011 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru Dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK:
bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten
01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah
Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri
Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar
Negeri Mojotengah O 1, Sekolah Dasar Negeri
Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah
Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan
daerah yang mengalami kesulitan transportasi dan
jarak tempuh yang jauh; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar
Negeri yang mengalami kesulitan transportasi dan ·
jarak tempuh yang jauh sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri
berdasarkan tempat bertugas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah,
Guru, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri berdasarkan tempat bertugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2016
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 /KMK.04/2000 Tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu mengatur pembagian dan penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan secara proporsional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 51 Tahun 1985; KEPMENKEU No. 83/ KMK.04/2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD No. 3/PJ -7/1986; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak dan Bangunan; Penganggaran dan Pelaksanaan; Pencairan; Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 06 Tahun 2016
HONORARIUM PETUGAS PENILAI DAN OPERATOR CONSOLE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2016/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM PETUGAS PENILAI DAN OPERATOR CONSOLE PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Verifikasi Data, Instalasi, Maintenance dan Troubleshooting Hardware, Software dan Jaringan serta Databasing Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 maka dipandang perlu diberikan Stimulus Kerja berupa honorarium kepada Petugas Penilai dan Operator Console dalam melaksanakan kegiatan tersebut dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 10 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 109 Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Besaran Honorarium Petugas Penilai dan Operator Console PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 Serta Memberikan Stimulus Kepada Pekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASlLAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 44 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berada di lingkungan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Tinggiiiya beban tugas dan resiko yang diemban oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat,yang terkena musibah bencana alam di wilayah Kabupaten Ogan Ilir perluditindaklanjuti. Sebagai kompensasi dari tingginya beban tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir diberikan reward berupa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja.
Dasar Hukum: UU No. 17 tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 tahun 2011; Perbu Ogan Ilir Nomor 56 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pelaksanaan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD) TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman umum pemberian penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa, Sadan Permusyaratan Desa, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga lebih memusatkan tenaga dan pikiran kepada pelaksanaan tugas di Desa perlu memberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga;
b. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Sadan Permusyawaratan Desa serta Insentif Ketua Rukun Tetangga dan Insentif Ketua Rukun Warga dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bagi desa dengan hasil perhitungan Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kurang dari Penerimaan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015, dapat diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sehingga jumlah penghasilan Tetap ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan setara dengan Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Tahun 2015.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari :
a. Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan/ atau b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dari APBD.
Tunjangan Tetap Pimpinan dan Anggota BPD dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari pos belanja desa, diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Bedasarkan Beban Kerja dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos belanja desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan Berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan b. Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa.
Insentif Ketua RT dan Insentif Ketua RW dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari pos Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b, untuk Sekretaris Desa PNS yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
8 Halamamn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat