Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2016/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2) dan
Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan
penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat
Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan dan Penerimaan Lain yang
Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan jaminan kesehatan yang bersumber dari APB Desa. Besaran tunjangan dan jaminan kesehatan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dihitung dari komponen 30% (tiga puluh per seratus) total belanja di APB Desa setelah dikurangi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2016
tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelangkaan profesi dan beban kerja yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkan Profesi Dan Beban Kerja Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sebagai imbalan atas kelangkaan profesi, kondisi kerja dan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015; Perbup Boalemo No. 66 Tahun 2012; Perbup Boalemo No. 58 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelangkaan profesi dan beban erja yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran dan perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 08 Tahun 2016
HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI - KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI PENGISI ACARA KEGIATAN KENDURI CINTA BIROKRASI APARATUR PEMERINTAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, kompetensi narasumber, moderator, seni pengisi acara dan pertimbangan obyektif lainnya, maka dipandang perlu diatur pedoman untuk menetapkan besaran honorarium bagi narasumber, moderator dan seni pengisi acara dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Bagi Narasumber, Moderator dan Seni Pengisi Acara Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah Pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Serta adanya Adanya Rincian Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) yang efektif,
efisien, professional, disiplin dan berintegritas tinggi maka perlu diberikan insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 24 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat APPD adalah Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Perencanaan Pembagunan Daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS/CPNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2016
penghasilan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan bahwa untuk melaksanakan maksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; Uu 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; UU 14/2015; PP 58/2005; PP 43/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 56/2015; Permendagri 80/2015; Perda bengkulu utara 1/2008; Perda bengkulu utara 2/2014; Perda bengkulu utara 13/2012; Perbup bengkulu utara 41/2015; Perbup bengkulu utara 42/2015; Perbup bengkulu utara 43/2015; dan Perbup Bengkulu utara 1/2016.
Materi Pokok: Kepala Desa dan perangkat desa dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulannya. Besaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD sebesar 23% (dua puluh tiga perseratus) sampai dengan 29% (dua puluh sembilan perseratus) dari APBDesa. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD, dan operasional pemerintah desa dan BPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Pemerintah Nagori Serta Tunjangan Maujana Nagori Di Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjungan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk meraksanakan Ketentuan pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 100 Ayat (4) Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintatr Nomor 47 Tahun 2015, perlu ditetapkan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa di Kabupaten Tulungagung dengan peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
1 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdiri dari : a. Tunjangan Kesehatan;
b. Tunjangan Kecelakaan Keq.a;
c. Tunjangan Kematian;
d. Tunjangan Kinerja;
e. Tunjangan purna Bhakti; dan
f. Tunjangan Lainlain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa Di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa, perlu diberikan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.11 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa; Rincian Penghasilan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat