HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI - KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI PENGISI ACARA KEGIATAN KENDURI CINTA BIROKRASI APARATUR PEMERINTAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, kompetensi narasumber, moderator, seni pengisi acara dan pertimbangan obyektif lainnya, maka dipandang perlu diatur pedoman untuk menetapkan besaran honorarium bagi narasumber, moderator dan seni pengisi acara dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Bagi Narasumber, Moderator dan Seni Pengisi Acara Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah Pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Serta adanya Adanya Rincian Honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- 3 Halaman
|