Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pcmcrintah dacrah dapat memberikan tambahan penghasilan kcpada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan perlimbangan yang objcktif dengar memperhatikan kemampuan kcuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah sesuai dengar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010;
Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Penilaian dan Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman dan 21 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 37.f Tahun 2013
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37.f, BD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk keempat kalinya dengan UU No.16 Tahun 2009; UU Ni.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf h dan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana social yang
bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Sulawesi Barat;
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2013; Pergub Sulbar No. 30 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Sulawesi Barat. Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputi penganggaran, pelaksanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20.A Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 285 dan
Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, .dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Ketja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun · 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahon 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahon 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahon 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahon 2010- 2014;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 119);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahon 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor422);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2013;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 28
Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor179);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213); .
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 8);
20. Peraturan Bupati Luwu Utara 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN
2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan
Pemerintah Daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selaniutnva disingkat
... \ ,,. '.
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang Fisik dan Prasarana, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penelitian dan Statistik, Penanaman Modal serta Sekretariat Badan.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut
RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode (satu) tahun yaitu tahun 2013 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah.
11.Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selanjutnya disingkat DPPKD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara selaku Pengguna Anggaran/ Biaya.
Pasal2
Perubahan RKPD Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asurnsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi :
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2013 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2013 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUIUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2013 digunakan sebagai :
a. instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SI<PD dan/ atau lintas SI<PD;
c. konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;dan
£. pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Oaerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pad.a tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
5
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8B Tahun 2013
PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - arsip nasional republik indonesia
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8B, jdih.anri.go.id; 10 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dan menyamakan penafsiran beragam yang sangat berpengaruh pada performance kinerja penyelenggara negara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 1974; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 10 Tahun 1974; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. KEP-.0008/SKO0000/2013/S0, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat