PERDA Kab. Sijunjung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang baik, efektif, dan demokratis perlu adanya pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang transparan, akuntabel dan aspiratif. Untuk mewujudkan proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengengkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 tahun 2015
Ketentuan Umum, Pemilihan Wali Nagari, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Wali Nagari, Persiapan Pemilihan Wali Nagari, Persyaratan Calon Wali Nagari, Penjaringan dan Penyaringan, Penelitian Calon, Penetapan Calon Wali Nagari, Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu, Pengangkatan Wali Nagari, Pemberhentian Wali Nagari, Pemberhentian Sementara, Pengesahan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD.NO.5/2017, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan
penguatan otonomi desa, perlu memberikan penghasilan
kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur
mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD/No.160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan pasal 73 Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan PermusyawaratanDesa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai persyaratan menjadi anggota BPD, mekanisme penetapan anggota, kelembagaan BPD, serta tata tertib BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamuju Utara No.11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
24 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
kepala desa-pencalonan-pemilihan-pelantikan-pemberhentian-tata cara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang tahapan pencalonan, persyaratan wajib calon kepala desa, persyaratan perangkat desa, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi klarifikasi bakal calon sebalim ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 40 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif; Penjabat kepala Negeri /Negeri Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di Desa dan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau dengan Pihak Ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta untuk memberikan landasan hukum dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan peraturan daerahdengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Kerja Sama Desa, Bentuk Kerja Sama Desa, Ruang Lingkup dan Bidang Kerja Sama, Tata Cara dan Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Pelaksanaan Kerja Sama Desa, Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Perubahan, Penundaan, Pembatalan dan Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Keadaan Luar Biasa, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan antar Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 68 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi, Kewenangan dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
32 Halaman, penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 Pasal 33 huruf (g)
dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan domisili
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah dan meninjau
kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2015 tentang Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5).
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat dari
warga Desa yang memenuhi persyaratan :
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
tahun;
c. memenuhi persyaratan khusus yang diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati.
(2)Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diangkat oleh
kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.
(3) Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon
perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa.
(4) Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala desa dalam
pengangkatan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5 )
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 12 TAHUN 2006 – PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI A 2017 / NOREG 7.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2017
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah; dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemilihan dan Penetapan Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 19445, UU No. 9 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan, Pelaksanaan, Pengangkatan, Pelantikan dan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Pilkades Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Larangan serta Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peraliham
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pemilihan dan Penetapan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 2), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat